get app
inews
Aa Read Next : Viral Aksi Koboi Pria di Ujungberung Bandung, Polisi Buru Pelaku

Simpan dan Jual Senjata Api Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:26 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal dengan tersangka HSL (lingkaran merah). (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - HSL, ibu rumah tangga, yang Tinggal di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi lantaran menyimpan dan menjual senjata api ilegal. Dari tangan HSL, polisi menyita belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.

Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.

"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini tertungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Ahmad Mulyana, adik dari HSL. Kemudian tim serse dari Ditreskrimum didampingi menggeledah rumah Asep Ahmad Mulyana.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut