“Saat ini kami datang sebagai proses percepatan untuk membantu dan memverifikasi berkas pihak keluarga ahli waris dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya agar dapat sesegera mungkin dapat dilakukan penyerahan santunan JKK-JKM dan beasiswa kepada 2 orang anak korban” ucap Opik.
"Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua perusahaan dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Opik berharap, dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
Tak lupa, ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Editor : Zhafran Pramoedya