get app
inews
Aa Read Next : Ingin Aman Saat Klaim JHT, Peserta Jaminan Sosial Harus Manfaatkan Kanal Resmi

Hindari Calo Saat Klaim JHT, Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB
header img
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, diimbau untuk mengurus langsung melalui kanal resmi dan menghindari calo. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai adanya calo atau jasa pencairan.

Khususnya ketika mereka akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yang bisa merugikan peserta nantinya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya, Jumat (8/12/2023).

Peserta dapat mengajukan klaim JHT  bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Untuk pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya Pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan, dan Informasi manfaat.

Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

"Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” sebut Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut