Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Sempat Bayar Zakat, Posko Mudik Baznas KBB Siapkan Layanan ZIS Bagi Pemudik
Advertisement . Scroll to see content

Simak Hukum Membatalkan Puasa saat Mudik Lebaran

Kamis, 04 April 2024 | 11:17 WIB
  • author Rizal Fadillah
Simak Hukum Membatalkan Puasa saat Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik. (Foto: Dok SINDOnews)

Dalil yang mendasari kelonggaran ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan, “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dengan demikian, bagi para pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang dan antrian transportasi yang melelahkan, boleh mempertimbangkan untuk membatalkan puasa mereka dan menggantinya di hari lain. Penting untuk diingat bahwa kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.

Namun, keputusan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain harus diambil dengan penuh kesadaran dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Maka, dalam situasi apapun, niat dan kesadaran dalam menjalankan ibadah tetap menjadi hal yang utama bagi umat Muslim.

Alasan dibolehkannya membatalkan puasa karena Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan dan kasih sayang. Menurut Syamsul Anwar, Islam tidak mengajarkan pencapaian prestasi spiritual melalui penderitaan yang berlebihan.

Meskipun pelaksanaan kewajiban agama terkadang menantang, kesulitannya selalu berada dalam batas kewajaran manusiawi.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut