BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan pelaku persetubuhan terhadap anak.
Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.
Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiryawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Asep mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Pasalnya, HW sebelumnya dituntut hukuman mati, kebiri kimia.
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang belum dikabulkan oleh Majelis Hakim. Karena itu, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," pungkas Asep kepada Wartawan.
Sebagaimana diketahui, Tim jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW,di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa (15/2/2022).
Editor : Abdul Basir