158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan
Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:14 WIB
"Kami imbau masyarkat yang merasa memiliki, silakan datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau jadi korban kriminalitas, silakan datang, hubungi kami di Polrestabes Bandung," ujar AKBP Eko.
Kasatlantas menuturkan, polisi telah mendata nomor rangka dan mesin 158 motor yang ditahan tersebut sehingga pemilik tinggal menunjukkan dokumen kepemilikan.
"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996. Sebelum datang ke Polrestabes Bandung bisa konfirmasi dulu. Nanti kami cek datanya. Silakan siapkan dokumen kepemilikan asli, BPKB dan STNK," tutur Kasatlantas.
Editor : Ude D Gunadi