Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:14 WIB
  • author Agus Warsudi
158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menunjukkan ratusan motor pelanggar yang ditahan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 158 motor ditahan petugas Satlantas Polrestabes Bandung hasil razia 2022 hingga 2023. Ratusan ditahan petugas karena pengendara melanggar aturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sejak ditahan petugas, pemilik tidak mengambil kembali motor-motor tersebut. Sehingga, petugas menyimpannya di gudang khusus, Jalan Cicendo, Kota Bandung.

"Motor-motor ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya walaupun sudah melewati masa sidang di pengadilan," kata Kasatlantas, Sabtu (4/5/2024).

AKBP Eko menyatakan, pemilik kendaraan dipersilakan mengambil motor yang ditahan tersebut. Tentu pemilik harus membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut