BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kepala daerah di Jawa Barat yang akan maju kembali pada Pilkada Serentak 2024 tidak harus mundur dari jabatanya.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan sesuai aturannya dari Kemendagri bagi kepala daerah petahana yang akan mencalon kembali tidak perlu mengundurkan diri, hanya saja cuti selama masa kampanye.
“Kalau yang 8 daerah yang pemilu kemarin lanjut bukan di penjabat (pj) kan, nati dia cuti saja selama masa kampanye,” kata Bedi Budiman, Kamis (23/5/2024).
Delapan daerah tersebut kata Bedi, yakni, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi. kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Delapan daerah tersebut sebelumnya telah melaksanakan pilkada serentak pada 2021, seharusnya berakhir pada 2026. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Editor : Abdul Basir