Petahana Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Cukup Cuti Saja
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:32 WIB
Bahwasanya hasil pilkada tahun 2020 akan tetap dilaksanakan pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI pada akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024.
“Karena 8 kepala daerah seharusnya habis masa jabatan pada 2025, jadi dipercepat masa jabatanya. Kalau Pj yang lain 18 Kota/Kabupaten seperti biasa diusulkan oleh DPRD, atau Provinsi atau Depdagri,” tandas Bedi. (*)
Editor : Abdul Basir