Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilankan Polda Jabar, Kuasa Hukum: Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tanpa Alat Bukti

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:17 WIB
  • author Agus Warsudi
Praperadilankan Polda Jabar, Kuasa Hukum: Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tanpa Alat Bukti
Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang dinilai tidak cukup bukti. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024). 

Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). 

Sejak awal, ujar Muchtar, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa alat bukti dan dasar jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut