Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.
"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," tutur dia.
Muchtar mengatakan, jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.
Namun, masa penahanan Pegi diperpanjang 40 hari tanpa dasar. Dengan begitu, sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat, tangguhkan penahanan klien kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucap Muchtar.
Editor : Ude D Gunadi