get app
inews
Aa Read Next : Kartini Jenguk Pegi Setiawan di Tahanan Polda Jabar, Bawa Ikan Tongkol dan Orek Tempe

Praperadilankan Polda Jabar, Kuasa Hukum: Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tanpa Alat Bukti

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:17 WIB
header img
Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. 

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan. 

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," tutur dia.

Muchtar mengatakan, jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan. 

Namun, masa penahanan Pegi diperpanjang 40 hari tanpa dasar. Dengan begitu, sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas. 

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat, tangguhkan penahanan klien kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucap Muchtar.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut