BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IH (26), ZD (24), dan EP (24), ditangkap polisi. Ketiga pelaku, IH, ZD, dan EP merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 06.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 410 Kantor Petra Textima Mandiri RT 05/02, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat mengenai akan ada transaksi penjualan kendaraan dengan ciri-ciri sama dengan kendaraan milik korban yang hilang.
Kemudian para Tersangka berhasil ditangkap di daerah Kiaracondong saat akan menjual kendaraan hasil pencurian tersebut.
"Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pencurian itu diduga dilakukan tiga tersangka, IH warga Baleendah, Kabupaten Bandung, ZD warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan EP warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung," kata Kasatreskrim, Jumat (14/6/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 BPKB asli motor Honda Beat tahun 2016, warna putih biru, nopol D 5514 UCP; satu Honda Beat nopol terpasang D 5011 HZ, satu motor Honda Beat warna silver nopol terpasang D 6210 UEU, satu kunci T, satu mata kunci astag, dua helm, dan dua jaket.
"Komplotan ini, spesialis menyasar motor yang terparkir di tempat kos. Modusnya, pra tersangka berkeliling di sekitaran perumahan dan tempat kos pada malam hari. Mereka mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan dan perhatian pemilik atau lingkungan," ujar AKBP Abdul Rahman.
Setelah mendapatkan target, tutur Kasatreskrim, pelaku masuk ke halaman parkir dengan merusak gembok gerbang rumah terlebih dulu. Kemudian para pelaku mengambil motor yang terparkir dengan merusak kunci menggunakan astag (kunci palsu).
"Setelah kendaraan tersebut berhasil dicuri, para pelaku menjual kendaraan curian tersebut melalui media sosial. Kami belum tangkap penadah karena motor belum sempat terjual," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka IH telah 3 kali dipenjara dengan perkara yang sama curanmor. Tersangka ZD telah 1 kali dipenjara, juga dalam perkara curanmor dan penjambretan.
"Sedangkan tersangka EP telah dua kali dipenjara karena mencuri motor. Tersangka IH kami tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap AKBP Abdul Rahman.
Akibat melakukan tindak pidana itu, ujar Kasatreskrim, IH, ZD, dan EP, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 penjara dan Pasal 480 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Editor : Ude D Gunadi