Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung: Termohon Tidak Hadir
Senin, 24 Juni 2024 | 11:32 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/24/331c9_sidang.jpeg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digerlar pada hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah