"Perlu saya tegaskan, bahwa di sini harus kami tegaskan, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Jadi tolong jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, ga ada kaitannya sama sekali, jangan lagi disama-samakan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan. Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah