get app
inews
Aa Text
Read Next : YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang Kasus Penipuan Adetya

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:31 WIB
header img
Massa FKAPM Bandung menggelar unjuk rasa di depan PN Bandung. Mereka menolak intervensi sidang kasus penipuan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

Dena menyatakan, aksi damai masa FKAPM Bandung merupakan bentuk dukungan moril terhadap penegakan hukum di Indonesia tanpa intervensi. "Kami mendukung pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun, " ujar Dena. 

Lembaga penyelengara peradilan, tutur Dena, harus dihormati untuk menegakkan hukum dan keadilan. "Perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan adalah contempt of court," tutur dia.

"Tindakan pengacara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk, penghinaan, menjatuhkan kewibaaan, dan martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum," ucap Dena. 

Dalam aksi damai tersebut, massa FKAPM Bandung menyuarakan 9 pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha:

1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha. 

2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung mendesak semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. 

3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku. 

4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. 

Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut