get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:12 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan, Jumat (5/7/2024).

"Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ucap Insank.

Insank menilai, bahwa pihak Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, 2 alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut