get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Larang Anggota Berfoto dengan Pose Simbol Paslon, Tegaskan Netral di Pilkada 2024

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:12 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

Insank mencotohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan adalah keterangan saksi. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.

"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada," tegasnya.

Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.

"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain," terangnya.

"Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kita mau buktikan bahwa dimana kaitannya dengan Pegi Setiawan," tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut