get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:12 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

Sehingga, pihaknya pun berkesimpulan bahwa penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Yang pasti bahwa untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk," katanya.

"Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut