BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dedi Mulyadi sambut hangat putusan pra peradilan Pegi Setiawan yang status tersangkanya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dibatalkan.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa ada kebahagiaan usai dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
“Ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak saat hakim memutuskan bahwa gugatan pra peradilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).
Lanjut, pria yang disapa Kang DM ini mengatakan atas tidak sah nya penetapan dan penahanan Pegi Setiawan, maka ia harus segera dibebaskan.
“Dan Pegi Setiawan tidak sah dan terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya, sehingga dia harus dibebaskan,” ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya