Melihat hasil dari sidang pra peradilan Pegi Setiawan, Kang DM pun meyakini bahwa keadilan itu masih terasa dan ada ditengah-tengah masyarakat.
“Hari ini kita bahagia karena rasa keadilan itu masih hadir ditengah-tengah masyarakat kita, dan kota cukup optimis bawa ke depan keadilan itu akan semakin terasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya