Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi: Keadilan Itu Masih Hadir
Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya