Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar dengan Nominal Miliaran

Senin, 08 Juli 2024 | 23:28 WIB
  • author Rina Rahadian
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar dengan Nominal Miliaran
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Istimewa.

Selain rencana gugatan tersebut, Toni RM juga mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut