get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024, Sasar Pengendara Motor dan Mobil Main HP

Senin, 15 Juli 2024 | 08:57 WIB
header img
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Operasi Patuh Lodaya (OPL) 2024 digelar selama 14 hari, dimulai hari ini, Senin 15 Juli sampai 28 Juli 2024. OPL 2024 menyasar para pengendara motor dan mobil yang main handphone (HP) saat berkendara.

Apel gelar pasukan OPL dilaksanakan di lapangan upacara Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). Apel dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan,  tujuan OPL 2024 untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sasaran operasi meliputi, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun pasca Operasi Patuh Lodaya 2024," kata Kabid Humas.

Tema OPL 2024, ujar Kombes Pol Jules, "Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia 2045". Total personel yang dilibatkan dalam OPL 2024 sebanyak 2.012 orang, terdiri atas Polda Jabar 520 dan polres jajaran 1.492.

Pelaksanaan OPL 2024, mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan ETLE statis dan ETLE mobile.

Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku pelanggaranadalah tilang elektronik dan blanko teguran. 

"Sasarannya, pengemudi atau pengendara kendaraan motor yang menggunakan ponsel atau handphone saat berkendara," ujar Kombes Pol Jules.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan savety belt.

"Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi dalam pengaruh narkoba atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan," tutur Kabid Humas.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut