Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni.
"Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Disinggung alasan penangkapan baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu, Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyatakan, pihaknya baru menerima putusan resmi dari juru suita Pengadilan di tahun 2024.
"Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan tentunya menunggu putusan resmi dari juru sita pengadilan. Selama itu, belum sampai ke kita. Baru 4 april 2024 kita terima. Setelah menerima, kami keluarkan surat perintah melaksanakan putusan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah