get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Deden Nasihin: Kolaborasi Pariwisata-UMKM, Ciptakan Ekosistem Pertumbuhan Ekonomi dari Bawah

Pelaku Curat Kendaraan Bermotor Asal Lampung dan Cianjur Diringkus

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:40 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan 10 motor yang jadi barang bukti kejahatan dari lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari mulai pemetik, joki, hingga penadahnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Cimahi dengan mengincar motor yang di parkir di tempat sepi.

"Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor berhasil diamankan. Tiga di antaranya adalah warga Lampung dan dua dari Cianjur," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Kapolres mengatakan, terungkapnya aksi tindak pidana curat itu setelah Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan miliknya. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengarah kepada para pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan para pelaku. Selain beroperasi di wilayah Kota Cimahi ada juga satu laporan yang masuk dari wilayah Polda Metro.

"Kelima orang pelaku ini memiliki peran yang beragam. Mulai dari pemetik atau yang mengambil langsung, joki hingga penadah barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali," sambung Tri.

Disinggung soal modus yang dilakukan para pelaku, Tri menyebutkan, modus yang mereka lakukan saat melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan alat yang sudah disiapkan. Mereka mencari sasaran secara random dengan menggunakan kendaraan di tempat parkir yang sepi atau rumah warga.

Kendaraan hasil curiannya oleh penadah dijual kembali ke masyarakat dengan sistem lewat COD. Motor itu dijual tanpa surat-surat dengan harga rata-rata sekitar Rp5 juta/unit ke wilayah Cianjur. Berdasarkan pengakuan, mereka sudah menjalankan aksinya dari tahun 2019 dan ada juga di tahun 2024.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk penadah disangkakan Pasal 480 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyerahkan langsung barang bukti motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh anggotanya dari para pelaku curanmor dari Lampung dan Cianjur, kepada para pemiliknya.

"Hari ini ada dua warga yang jadi korban, karena kehilangan motornya. Mereka bisa ambil lagi motornya tanpa dipungut biasa sepeserpun," ucap Tri.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor melalui COD tanpa surat-surat diharapkan segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada Polsek atau Polres terdekat.

Jangan sampai ketika kasus ini yang sedang terus dikembangkan, mengarah kepada pembeli. Kemudian, apabila melihat kendaraan atau sebagai korban dan melihat kendaraan yang ciri-cirinya sama dengan motor mereka, segera hubungi Satreskrim Polres Cimahi.

Sementara itu salah seorang warga yang kembali mengambil motornya, Ciko Setiawan mengaku bersyukur karena motor milik istrinya, Kania Mutiar Maharani yang sempat dicuri selama dua pekan saat berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, kembali ditemukan.

"Terima kasih ke Polres Cimahi yang sudah bergerak cepat dan menemukan kembali motor saya, sehingga bisa kembali dibawa pulang," kata warga Blok Cikendal RT 05/05 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi ini.

Kendaraan jenis Honda Scoopy berwarna silver milik istrinya menjadi salah satu motor yang dicuri pada tanggal 7 Juli 2024 di wilayah Cibaligo, tepatnya di kediaman saudaranya.

Saat itu, dirinya masih bekerja, sementara sang istri berada di rumah kakak sepupunya menghadiri acara keluarganya.

"Saat kejadian semua sedang berkumpul di rooftop, sementara posisi motor terparkir di jalan depan rumah. Di situ juga ada motor saya karena udah pulang, tapi motor istri yang dicuri," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut