get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Imbau Oknum Suporter Pengeroyok Steward Menyerahkan Diri

Pria Tanpa Busana Penerima Pesanan Ojol di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 29 Juli 2024 | 18:20 WIB
header img
Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral di media sosial karena aksinya keluar tanpa busana saat menerima pesanan dari ojek online (ojol). Foto: Instagram @topjabar.

Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," tandasnya.

Atas aksinya tersebut, RJK dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut