Pria Tanpa Busana Penerima Pesanan Ojol di Bandung Berhasil Diringkus Polisi
Senin, 29 Juli 2024 | 18:20 WIB
Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," tandasnya.
Atas aksinya tersebut, RJK dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya