get app
inews
Aa Read Next : Hadir di Si Jalak Harupat, Shin Tae-yong Pantau Langsung Laga Persib vs Port FC

Ledia Hanifah Desak Pemerintah Segera Cabut Kebijakan Pemberian Kondom Gratis

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:27 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dep/nr

Ledia menjelaskan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan di pasal 103 ayat 1, bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa komunikasi, informasi, dan edukasi serta, pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, tentang pelayanan kesehatan reproduksi ini diperjelas diayat 4 huruf e disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi; deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Itu ada dipasal 4 huruf e tertulis dengan jelas, lantas kemudian kita jadi berpikir 'anak sekolah disediakan alat kontrasepsi', apa namanya? Mau disuruh zina? Kan nggak bisa begitu," katanya.

Menurutnya, salah satu fungsi dari pendidikan itu adalah untuk memberikan preventif kepada anak-anak.

"Apalagi dalam konstitusi kita penyelenggaraan satu sistem pendidikan national itu harus membuat siswanya beriman dan bertakwa, di undang-undang tentang sistem pendidikan national di pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan national juga beriman dan bertakwa," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut