get app
inews
Aa Read Next : Dear Pengendara Motor-Mobil, Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Bawa Surat Kendaraan

Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Bermodus Layanan Open BO dan VCS

Rabu, 04 September 2024 | 13:06 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan foto empat napi yang melakukan penipuan berkedok layanan VCS. (FOTO: Agus Warsudi)

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut