get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Eman Suherman Terbitkan SK dengan Tanggal Mundur

Sabtu, 14 September 2024 | 10:31 WIB
header img
Sidang Korupsi Pasar Cigasong. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Lalu, Irfan Nur Alam merupakan mantan Kepala BKPSDM Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Kemudian seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, serta ASN Majalengka bernama Maya.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut