Sebagai tindak lanjut dari itu, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 pada 2 November 2020, membentuk panitia pemilihan mitra dengan ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.
Kemudian, setelah proses tender selesai, Kabag Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor: 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sekda Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.
Intinya, panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000.
"Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya menetapkan pemenang tender yaitu PT. Purna Graha Abadi sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000," kata jaksa.
Di dalam kasus ini, ada 4 orang yang telah menjalani sidang dakwaan. Keempat orang tersebut, yaitu Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor : Rizal Fadillah