get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Targetkan Indeks Kematangan SPBE Naik 4,5

Maulid Nabi, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup

Sabtu, 14 September 2024 | 20:56 WIB
header img
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024). Hal itu sebagai upaya menghormati hari besar keagamaan umat Islam.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu (15/9/2024) mulai pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut