Maulid Nabi, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup
Sabtu, 14 September 2024 | 20:56 WIB
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah