get app
inews
Aa Read Next : Exit Tol KM 149 Gedebage Kembali Beroperasi Akhir Desember 2024

Modus Ajak Berbelanja, Uci Bawa Kabur Anak Pemulung Buat Dijual Rp13 Juta

Jum'at, 27 September 2024 | 14:27 WIB
header img
Ilustrasi penculikan anak. (Foto: Ist)

"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut. Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujar Budi.

Rencananya, balita yang dibawa kabur Uci itu akan dijual Rp13 juta. Uci mengaku baru sekali menjalankan aksi penculikan ini, tapi polisi masih mendalami kemungkinan ada insiden serupa yang pernah terjadi.

Akibat perbuatannya itu, Uci dijerat Pasal 32 KUHP dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut