Akademisi Bedah Kekeliruan Hakim dalam Kasus Mardani Maming
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan.
“Terdapat delapan kekeliruan, bahkan saya melihat ini sudah masuk kategori kesesatan dalam penerapan hukum," ujarnya.
Romli menambahkan bahwa penuntutan kasus ini dipaksakan, dengan penggunaan pasal-pasal yang tidak tepat.
Senada dengan Romli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai eksaminasi dari para ahli hukum penting dilakukan.
"Putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan, dan eksaminasi kritis seperti ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penegak hukum," jelas Topo.
Editor : Zhafran Pramoedya