Padahal pada 2019 dan 2020 itu, ujar Yopi, ada peristiwa hukum yang sangat berarti bagi cermatnya dakwaan JPU. "Ini yang tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU," ujar Yopi.
Poin kedua, tutur Yopi, masalah nilai atau nominal kerugian. Dalam dakwaan JPU, kerugian yang dicantumkan tidak jelas. Apakah kerugiannya Rp100 miliar ataukah Rp100.138.885.100 ataukah Rp65.854.439.751 ataukah Rp66.129.439.750.
"Ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaan JPU. Sehingga dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak cermat," tuturnya.
Poin ketiga eksepsi, kata Yopi, yang terpenting justru tidak dicermati dalam dakwaan JPU. Perkara pidana ini sebenarnya sebelumnya telah ada perkara perdata yang sedang diajukan oleh terdakwa MT. Dalam perkara perdata itu terdakwa sebagai penggugat. Gugatan tersebut teregister nomor 267/PDT.G/2024/PN Bandung yang didaftarkan pada 1 Juli 2024.
"Hal ini jelas-jelas diterangkan dalam peraturan Pasal 81 KUHPidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 1980
tanggal 23 September 1980," ucap Yopi.
Seharusnya, tegas Yopi, permasalahan pidana ini ditunda dan JPU tidak mendaftarkan ke PN Bandung, sampai perkara perdata mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah.
Editor : Ude D Gunadi