Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Golkar Cianjur Memanas, DPD Panggil Ketua PK Pagelaran, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:11 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur
Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa MT di PN Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT. 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut