get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Pengakuan Lisa Mariana Tak Berdasar, Mengarah Fitnah

Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:11 WIB
header img
Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan dengan terdakwa MT di PN Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut