Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Rp100 Miliar, Eksepsi Terdakwa: Dakwaan JPU Kabur
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:11 WIB
"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT.
Editor : Ude D Gunadi