get app
inews
Aa Read Next : Mubes IKA Unpad Dipastikan Terbuka Untuk Semua Alumni

Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 17:30 WIB
header img
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)

"Sehingga dalam perspektif hukum pidana atau sistem hukum pidana itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan yang memang terbukti, karena alat bukti yang tadi," ungkapnya.

Senada dengan Somawijaya, Dr Elis Rusmiati mengatakan, dalam perkara yang menjerat Maming H Mardani itu tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.

"Salah dalam arti bagaimana penerapan unsur-unsur, bahwa di dalam suatu perkara itu ada yang namanya proses pembuktian," ungkapnya.

"Di dalam proses pembuktian itu ada yang disebut dengan proses verifikasi, semua diverifikasi semua dicocokkan, ada satu yang agak terputus ketika ditemukan ada alat-alat bukti, ada keterangan saksi dan sebagainya," lanjut Elis.

Dijelaskan Elis, Pasal 12 huruf b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Namun, dalam kasus yang menjerat Mardani ini tidak didukung alat-alat bukti yang jelas.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut