get app
inews
Aa Read Next : Mubes IKA Unpad Dipastikan Terbuka Untuk Semua Alumni

Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 17:30 WIB
header img
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)

"Pasal 12 b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau katakanlah gratifikasi, itu harus yang menjadi alat bukti atau dasar pembenaran dari mana sampai kepada si penerima, padahal itu melalui pihak ketiga terhadap beberapa perusahaan. Nah dari beberapa perusahaan sampai kepada penerima itu tidak didukung oleh alat-alat bukti," jelasnya.

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut