Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Terang, Pengamat Unpad Ungkap Peran Vital Listrik bagi Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 17:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Akademisi Unpad Soroti Putusan Perkara Mardani H Maming
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)

"Pasal 12 b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau katakanlah gratifikasi, itu harus yang menjadi alat bukti atau dasar pembenaran dari mana sampai kepada si penerima, padahal itu melalui pihak ketiga terhadap beberapa perusahaan. Nah dari beberapa perusahaan sampai kepada penerima itu tidak didukung oleh alat-alat bukti," jelasnya.

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut