Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Bandung, Selasa (22/10/2024), saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun dihadirkan.
"Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi," kata Alpha Ditya Pandu, kuasa hukum korban usai sidang di PN Bandung.
"Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut," ujar Alpha.
Alpha menyatakan, saat ini terdakwa Helmi juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung. Laporan itu masih di tingkat penyelidikan.
"Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada (fiktif) sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya," ujar Alpha.
Editor : Ude D Gunadi