get app
inews
Aa Read Next : MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

WNA Thailand Jadi Korban Penipuan Proyek PLTS Fiktif, Uang Rp7,3 Miliar Raib

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
header img
Korban Wannipa Charoenputtakhun, WNA Thailand memberikan kesaksian dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Bandung, Selasa (22/10/2024), saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun dihadirkan.

"Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi," kata Alpha Ditya Pandu, kuasa hukum korban usai sidang di PN Bandung.

"Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut," ujar Alpha.

Alpha menyatakan, saat ini terdakwa Helmi juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung. Laporan itu masih di tingkat penyelidikan.

"Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada (fiktif) sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya," ujar Alpha.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut