get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Kembangkan Industri Kreatif untuk Tingkatkan Perekonomian

Ibu 5 Anak Nekat Sembunyikan 100 Butir Psikotropika di Kemaluan, Diselundupkan ke Lapas Banceuy

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:11 WIB
header img
Tersangka DMSP (lingkaran merah) dan 30 pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

"Dari 29 kasus dan 31 tersangka yang ditangkap, didominasi kasus sabu dengan total 17 kasus. Semua tersangka yang kami tangkap merupakan bandar dan kurir," tuturnya. 

Para tersangka, kata AKBP Agah, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun," ucap AKBP Agah.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut