BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Minimnya sosialisasi menjadi penyebab banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), dan untuk beberapa hal acapkali tidak dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Demikian diungkapkan anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. Contoh kurang sosialisasi seperti Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
"Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidaktegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan," ujar Juniarso, Rabu (23/10/2024).
Perda RTRW ini, kata Juniarso, belum dilengkapi Perwal sebagai penjabaran lebih lanjut. Hal ini membuat petugas di lapangan mengalami kesulitan dalam menertibkan pelanggaran.
"Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota. Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah