Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Sipir

Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:07 WIB
  • author Agus Warsudi
Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Sipir
Petugas keamanan lapas dan sipir menyergap pelaku curanmor (dalam lingkaran merah). (Foto: istimewa)

Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucap Kapolrestabes Bandung.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut