Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Sipir
Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:07 WIB
Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucap Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi