Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 3 Bandar Besar, Sita 362.150 Butir Obat Terlarang
Selasa, 12 November 2024 | 12:21 WIB
"Tersangka pertama yang ditangkap adalah MDR. Dia bandar di bawah untuk menjual ke toko-toko. Setelah itu kami tangkap pemasok obat terlarang, yaitu, RR dan MS," ujar Kombes Budi.
Barang bukti dalam jumlah banyak itu disita dari tiga lokasi, antara lain, Jalan Jati Mulia, Batununggal, Kompleks Permata Kopo, dan Warkop 2.
Tersangka MDR, RR, dan MS, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138, Pasal 436, Pasal 145 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk memberantas pereddaran obat terlarang di Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi