get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, 8 Orang Ditangkap 

Breaking News! Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Ibu Rumah Tangga di Antapani Bandung

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:45 WIB
header img
Ini tampang empat tersangka penculikan IRT di Antapani Bandung yang berhasil ditangkap polisi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan di beberapa kawasan Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap antara lain, DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).

"Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny," kata Kapolrestabes Bandung.

Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.

Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kendaraan.

"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Kapolrestabes Bandung.

Atas dasar laporan keluarga korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut