get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Siap Amankan Nataru 2024/2025, Kerahkan Ribuan Personel Gabungan Operasi Lilin Lodaya

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Fisik di RS Al Ihsan Bandung, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:51 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Wadirreskrimsus AKBP Maruly Pardede menunjukkan uang hasil korupsi yang disita dari dua tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan MA dan RT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tersangka MA adalah Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka MA dan RT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar lebih.

"Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Kombes Jules menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Lalu dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kurang lebih Rp36.275.342.91,18.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut