get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Siap Amankan Nataru 2024/2025, Kerahkan Ribuan Personel Gabungan Operasi Lilin Lodaya

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Fisik di RS Al Ihsan Bandung, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:51 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Wadirreskrimsus AKBP Maruly Pardede menunjukkan uang hasil korupsi yang disita dari dua tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

AKBP Maruly menyatakan, MA selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK berperan menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerja sama untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Modus operasi para pelaku, pertama peran tersangka RT selaku PPK, menyusun HPS yang tidak sesuai Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian tersangka MA tidak melaksanakan ketentuan kontrak," ujar AKBP Maruly.

Kedua tersangka, tutur Wadirreskrimsus, telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga Pasal 3.

"Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tutur Wadirreskrimsus.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut