Ditangkap Polisi, 3 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Cimekar Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB
"Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh," ujar AKBP Hidayat, dikutip dari Instagram @top.jabar, Selasa (24/12/2024).
"Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka," sambungnya.
Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.
Kini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya