get app
inews
Aa Text
Read Next : Rusak Perkebunan Teh Malabar PTPN I Regional 2, Polresta Bandung Panggil 27 Pelaku

Ditangkap Polisi, 3 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Cimekar Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB
header img
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat menginterogasi tiga pelaku penganiayaan driver ojol. (FOTO: tangkapan layar)

"Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh," ujar AKBP Hidayat, dikutip dari Instagram @top.jabar, Selasa (24/12/2024).

"Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka," sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Kini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut