get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Temui Warga Dago Elos, Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

Terpidana Kasus Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal di Rutan Kebonwaru akibat Serangan Jantung

Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:08 WIB
header img
HHM dan DRM, Muller bersaudara, terpidana kasus Dago Elos diserahkan ke Kejati Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dodi Rustandi, salah satu terpidana kasus sengketa lahan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru pada Selasa 24 Desember 2024. Dodi meninggal akibat mengalami serangan jantung.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum almarhum,  membenarkan kabar tersebut. Kronologi kejadian, sebelum meninggal, Dodi dijenguk istrinya. Setelah selesai, istrinya pulang. 

Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Ketika sedang berwudu, almarhum Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.

""Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung," kata Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Kemudian Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup. "Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek," tutur Jogi.

Jogi menuturkan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Almarhum Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos

""Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya," tutur Jogi.

Jenazah Dodi, tutur Jogi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dia memastikan meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh. "Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi," ucapnya.

Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut