get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Herman Sebut SPBE Harus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

Jabar Tetapkan UMSK 2025, Kota Tasikmalaya Tidak Termasuk dalam Sektor Baru

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB
header img
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso. Foto: Ist.

Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.

Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.

Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak mengajukan UMSK 2025, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati dalam dewan pengupahan masing-masing, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Adapun, lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut