BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang disesuaikan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jabar.
Sebelumnya, dalam Kepgub UMSK terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.
Namun, pengelompokan sektor dalam Kepgub tersebut kini disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar, yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.
Sehingga, rekomendasi UMSK kabupaten dan kota kini disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini membuat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya, tidak termasuk dalam sektor yang ditetapkan karena mengajukan rekomendasi dengan KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Oleh karena itu, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.
Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.
Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.
Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak mengajukan UMSK 2025, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati dalam dewan pengupahan masing-masing, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
Adapun, lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan dari 18 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025.
"Ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan sektor di atas, sementara Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria tersebut," ujar Teppy.
Terkait dunia usaha, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso, menyampaikan bahwa beberapa insentif untuk dunia usaha di Jabar antara lain Insentif Pajak seperti pengurangan PBB dan PKB sebesar 50%, serta pembebasan pajak hotel dan restoran.
Taufik juga menambahkan, ada berbagai insentif investasi yang meliputi kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, serta akses ke pasar domestik dan internasional. Selain itu, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak juga disediakan untuk mendorong dunia usaha di Jabar.
Program-program seperti Jawa Barat Maju, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis, serta program Koperasi dan UKM turut dirancang untuk pengembangan ekonomi lokal dan usaha kecil menengah.
Editor : Zhafran Pramoedya